DAMPAK PERNIKAHAN DI USIA MUDA TERHADAP KEHIDUPAN REMAJA
Masa remaja adalah suatu masa perubahan. Pada masa remaja terjadi perubahan yang cepat baik secara fisik, maupun psikologis. Ada beberapa perubahan yang terjadi selama masa remaja.
Peningkatan emosional yang terjadi secara cepat pada masa remaja awal yang dikenal dengan sebagai masa storm & stress. Peningkatan emosional ini merupakan hasil dari perubahan fisik terutama hormon yang terjadi pada masa remaja. Dari segi kondisi sosial, peningkatan emosi ini merupakan tanda bahwa remaja berada dalam kondisi baru yang berbeda dari masa sebelumnya. Pada masa ini banyak tuntutan dan tekanan yang ditujukan pada remaja, misalnya mereka diharapkan untuk tidak lagi bertingkah seperti anak-anak, mereka harus lebih mandiri dan bertanggung jawab. Kemandirian dan tanggung jawab ini akan terbentuk seiring berjalannya waktu, dan akan nampak jelas pada remaja akhir yang duduk di awal-awal masa kuliah.
Perubahan yang cepat secara fisik yang juga disertai kematangan seksual. Terkadang perubahan ini membuat remaja merasa tidak yakin akan diri dan kemampuan mereka sendiri. Perubahan fisik yang terjadi secara cepat, baik perubahan internal seperti sistem sirkulasi, pencernaan, dan sistem respirasi maupun perubahan eksternal seperti tinggi badan, berat badan, dan proporsi tubuh sangat berpengaruh terhadap konsep diri remaja.
Pada saat ini, generasi muda khususnya remaja, telah diberikan berbagai disiplin ilmu sebagai persiapan mengemban tugas pembangunan pada masa yang akan datang, masa penyerahan tanggung jawab dari generasi tua ke generasi muda. Sudah banyak generasi muda yang menyadari peranan dan tanggung jawabnya terhadap negara di masa yang akan datang, tetapi dibalik semua itu ada sebagian generasi muda yang kurang menyadari tanggung jawabnya sebagai generasi penerus bangsa. Disatu pihak remaja berusaha berlomba-lomba dan bersaing dalam menimba ilmu, tetapi dilain pihak remaja menghancurkan nilai-nilai moralnya. Memang tingkah laku mereka hanyalah merupakan masalah kenakalan remaja, tetapi lama-kelamaan menuju suatu tindakan yang sangat meresahkan. Kenakalan remaja itu harus diatasi, dicegah dan dikendalikan sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri, lingkungan masyarakat dan masa depan bangsa. Salah satu dampak dari kenakalan remaja adalah seks bebas yang sering berakibat pada pernikahan di usia muda. Fenomena pernikahan di usia muda masih sangat tinggi.
Hal tersebut terlihat dari maraknya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yang kini tidak hanya terjadi di pedesaan tetapi juga kota-kota besar di Indonesia. Fenomena pernikahan usia muda ini tampaknya merupakan “mode” yang terulang. Dahulu, pernikahan usia muda dianggap lumrah. Tahun berganti, makin banyak yang menentang pernikahan usia muda namun fenomena ini kembali lagi. Jika dahulu orang tua ingin agar anaknya menikah muda dengan berbagai alasan, maka kini tidak sedikit remaja sendiri, bukan hanya remaja pedesaan tetapi juga remaja di kota besar, yang ingin menikah muda. Pernikahan di usia muda hanyalah sepenggal realitas sosial yang dihadapi masyarakat saat ini. Pada kalangan remaja, pernikahan di usia muda ini dianggap sebagai jalan keluar untuk menghindari seks bebas. Ada juga yang melakukannya karena terpaksa dan karena hamil di luar nikah. Pendapat tersebut mungkin ada benarnya, namun pernikahan tentunya bukan hanya sekedar menyatukan diri dalam suatu perkawinan sebagai jawaban atas permasalahan hidup yang sedang dihadapi. Pernikahan merupakan suatu bekal hidup yang harus dipersiapkan dengan matang. Dorongan seksual remaja yang tinggi karena didorong oleh lingkungan pergaulan remaja yang mulai permisif (suka memperbolehkan/mengizinkan) dan nyaris tanpa batas. Pada akhirnya, secara fisik anak bisa terlihat lebih cepat matang dan dewasa, namun psikis, ekonomi, agama, sosial, maupun bentuk kemandirian lainnya belum tentu mampu membangun komunitas baru bernama keluarga. Untuk membentuk suatu keluarga, pasangan suami istri memerlukan kesiapan moril dan materil untuk mengarungi dan berbagi apapun kepada pasangan tercinta, harus cukup dewasa, sehat jasmani rohani dan serta sudah mempunyai kemampuan untuk mencari nafkah.
Ada dua faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada kalangan remaja, yaitu sebab dari anak dan dari luar anak.
1. Sebab dari Anak
a. Faktor Pendidikan
Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.
Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.
b. Faktor telah melakukan hubungan biologis
Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.
Tanpa mengenyampingkan perasaan orang tua, hal ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.
2. Sebab dari luar Anak
a. Faktor Pemahaman Agama
Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.
b. Faktor ekonomi
Kita masih banyak menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak mampu dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai anak gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran” kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah hutang-hutang yang melilit orang tua si anak.
c. Faktor adat dan budaya.
Di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU (Ahmad, 2009).
Dampak pernikahan dini berkait erat dengan beberapa aspek, sebagai berikut:
1. Segi kesehatan
Dilihat dari segi kesehatan, pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Menurut ilmu kesehatan, bahwa usia yang kecil resikonya dalam melahirkan adalah antara usia 20-35 tahun, artinya melahirkan pada usia kurang dari 20 tahun dan lebih dari 35 tahun mengandung resiko tinggi. Ibu hamil usia 20 tahun ke bawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan, fisik maupun mental , kebutaan dan ketulian.
2. Segi fisik
Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan keterampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. Faktor ekonomi adalah salah satu faktor yang berperan dalam mewujudkan dalam kesejahteraan dan kebahagiaan rumah tangga. Generasi muda tidak boleh berspekulasi apa kata nanti, utamanya bagi pria, rasa ketergantungan kepada orang tua harus dihindari.
3. Segi mental/jiwa
Pasangan usia muda belum siap bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki sikap mental yang labil dan belum matang emosinya.
4. Segi pendidikan
Pendewasaan usia kawin ada kaitannya dengan usaha memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan persiapan yang sempurna dalam mengarungi bahtera hidup.
5. Segi kependudukan
Perkawinan usia muda di tinjau dari segi kependudukan mempunyai tingkat fertilitas (kesuburan) yang tinggi, sehingga kurang mendukung pembangunan di bidang kesejahteraan.
6. Segi kelangsungan rumah tangga
Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian (Ihsan, 2008).
Sumber Referensi:
http://catatanaphe.blogspot.com/2012/07/contoh-makalah-tentang-kehidupan-masa.htmlhttp://fransiska-limantata.blogspot.com/2010/01/dampak-pernikahan-di-usia-muda-terhadap.html
http://modalyakin.blogspot.com/2012/03/jurnal-resiko-pada-remaja-akibat.html